Minggu, 17 Februari 2013

Pola pengembangan umum-khusus atau khusus-umum

Pola pengembangan umum-khusus berarti memaparkan suatu permasalahan bertolak dari suatu pernyataan yang bersifat umum kemudian berangsur-angsur menyempit ke hal-hal yang bersifat khusus. Hal atau pernyataan yang bersifat umum berkedudukan sebagai pokok informasi (pikiran utama), sedangkan hal yang bersifat khusus berkedudukan sebagai informasi tambahan (pikiran penjelas). Apabila pola ini dibalik, yaitu memaparkan hal-hal yang bersifat khusus kemudian memuncak pada hal yang bersifat umum, pola pengembangannya bergeser menjadi khusus-umum.

Contoh:

Sifat konflik di negeri ini sudah mulai bergeser dari vertikal ke horizontal. Semula konflik vertikal, yaitu konflik antara rakyat setempat dan pemerintah pusat, hanya terjadi di daerah-daerah tertentu yang secara historis memang memiliki potensi konflik seperti Aceh dan Papua. Kini konfliknya berubah sifat menjadi horizontal, yaitu antara sesama warga masyarakat. Konflik horizontal ini umumnya dipicu oleh suatu isu tertentu yang entah dihembuskan oleh siapa, kemudian isu tersebut direspon positif oleh warga masyarakat. Terjadilah pro dan kontra di kalangan warga. Kondisi seperti ini dimanfaatkan dengan sangat baik oleh mereka yang kita kenal sebagai provokator.

Tidak ada komentar: